A Fast Buy DPR Tegaskan Pengembang Tak Boleh Halangi Ibadah Warga Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara dan dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan hal tersebut menanggapi polemik penutupan akses warga menuju musala di luar kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Martin menilai persoalan kebebasan beragama sangat sensitif dan perlu disikapi dengan bijak. Ia menekankan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga untuk menjalankan ibadah mereka.
“Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Martin, banyak pengembang di daerah lain tetap memberikan akses ke tempat ibadah tanpa menimbulkan gesekan sosial. Ia mendorong agar pengembang tidak bersikap kaku dalam menata wilayah yang bersinggungan dengan kepentingan warga.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya mengingatkan agar jangan terlalu kaku dalam hal-hal seperti ini,” tambahnya.
DPR Tegaskan Pengembang Tak Boleh Halangi Ibadah Warga
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Adang Daradjatun, menilai penyelesaian sengketa antara warga dan pengembang harus berlandaskan tiga prinsip utama hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ia menilai langkah Bupati Bekasi dalam menangani kasus ini sudah mencerminkan prinsip keadilan sosial.
“Saya melihat apa yang disampaikan Bupati Bekasi sudah sesuai konteks keadilan dan manfaat,” kata Adang.
Adang juga mengingatkan pentingnya menjaga harmoni sosial agar persoalan tidak meluas di masyarakat. Ia menekankan bahwa konflik seperti ini harus segera dituntaskan untuk menjaga ketenangan warga.
“Jangan sampai persoalan seperti ini justru mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar beribadah dan hubungan sosial antarwarga. DPR mendorong semua pihak, termasuk pengembang dan pemerintah daerah, untuk mengutamakan dialog dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Jakarta, Beritasatu.com — Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara serta dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, menanggapi polemik penutupan akses warga menuju musala di luar kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Martin menilai persoalan kebebasan beragama sangat sensitif dan perlu disikapi dengan bijak. Ia menegaskan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga untuk beribadah. “Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif. Penataan kawasan tidak boleh menutup akses warga menuju tempat ibadah,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, banyak daerah lain mampu mengatur kawasan hunian tanpa menimbulkan gesekan sosial dengan memberikan akses bagi tempat ibadah di sekitar kompleks. “Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya mengingatkan agar jangan terlalu kaku dalam hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Adang Daradjatun, menilai penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berlandaskan tiga prinsip utama hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ia menilai langkah Bupati Bekasi sudah mencerminkan keseimbangan antara keadilan dan manfaat bagi masyarakat. “Saya melihat apa yang disampaikan Bupati Bekasi sudah sesuai konteks keadilan dan manfaat. Kita harus menjaga agar masalah sosial di masyarakat tidak makin melebar,” ujar Adang.
Adang juga menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar ketenangan dan keharmonisan warga tetap terjaga. “Jangan sampai persoalan seperti ini justru mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya. Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog demi menghindari konflik sosial yang lebih luas.
Dengan demikian, DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan kawasan hunian dan penghormatan terhadap hak dasar warga, terutama dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
BACA JUGA:https://www.beritasatu.com/nasional/2934251/politik-hukum-terkini-dana-pemda-nganggur-purbaya-menteri-terfavorit




Leave a Reply