A Fast Buy – Komisi XI Minta Menkeu Purbaya Tak Berseteru dengan Bahlil Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak terjebak dalam polemik teknis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait subsidi elpiji 3 kilogram (kg).
Misbakhun menilai Kementerian Keuangan seharusnya fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan perdebatan teknis bukan ranah Menkeu, melainkan kewenangan Kementerian ESDM serta Kementerian Sosial.
“Realisasi pembayaran subsidi sering terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki menteri keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, penetapan harga maupun distribusi subsidi sudah diatur jelas sebagai tanggung jawab kementerian terkait.
“Peraturan sudah jelas membagi kewenangan. Jadi pernyataan menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antar kementerian,” tegas Misbakhun.
Ia menekankan bahwa subsidi energi harus menjaga daya beli masyarakat kecil dan memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses energi terjangkau. Jika distribusi subsidi tidak tepat sasaran, masyarakat kelas bawah yang paling dirugikan.
Misbakhun juga menilai perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian lebih penting dibandingkan perdebatan terbuka. Ia mengingatkan bahwa belanja subsidi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat karena fluktuasi harga minyak dan nilai tukar rupiah.
“Disiplin fiskal dan tata kelola subsidi yang baik akan sangat menentukan kredibilitas APBN serta kepercayaan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah Menkeu Purbaya menyebut harga asli elpiji 3 kg adalah Rp 42.750 per tabung dengan subsidi Rp 30.000, sehingga masyarakat membayar Rp 12.750. Pernyataan ini dibantah Menteri ESDM Bahlil yang menilai Purbaya salah membaca data karena masih dalam masa penyesuaian.
Komisi XI Minta Menkeu Purbaya Tak Berseteru dengan Bahlil Perbaiki Tata Kelola Subsidi Elpiji
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak larut dalam polemik teknis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait subsidi elpiji 3 kilogram. Menurutnya, Kementerian Keuangan seharusnya lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.
Misbakhun menegaskan, realisasi pembayaran subsidi sering terlambat. Kondisi ini membebani arus kas negara dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ia mengingatkan, tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara negara adalah memastikan subsidi dibayarkan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
“Penetapan harga dan distribusi subsidi merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Menteri keuangan seharusnya tidak keluar dari ranahnya,” ujar Misbakhun, Jumat (3/10/2025).
Misbakhun menekankan bahwa hakikat subsidi adalah menjaga daya beli masyarakat kecil. Jika distribusi tidak tepat, masyarakat kelas bawah paling dirugikan. Ia menilai perbaikan data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian lebih penting daripada perdebatan terbuka.
“Yang diperlukan sekarang adalah basis data yang akurat dan koordinasi lintas kementerian, bukan adu argumen di publik,” jelasnya.
Legislator Partai Golkar itu juga menyoroti proyeksi belanja subsidi energi dalam APBN 2026. Angka tersebut diperkirakan meningkat karena fluktuasi harga minyak dunia dan pelemahan rupiah. Menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola subsidi yang baik akan menentukan kredibilitas APBN serta kepercayaan publik.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut harga asli elpiji 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung. Ia menjelaskan subsidi Rp30.000 membuat harga di masyarakat hanya Rp12.750. Pernyataan ini langsung dibantah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menilai Menkeu salah membaca data karena masih dalam masa penyesuaian.