A Fast Buy MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono. Ia meminta batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 menjadi 65 tahun agar setara dengan dosen.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (30/10/2025). Dalam amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun Perbedaan Kualifikasi Jadi Dasar Penolakan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen karena perbedaan syarat pendidikan dan karakter profesi. Jabatan guru mensyaratkan pendidikan minimal S1, sedangkan dosen wajib bergelar S2.
“ASN biasanya memulai jabatan dosen di usia yang lebih tinggi dibanding guru. Jika batas usia disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang,” ujar Enny. Ia menambahkan, tidak ada pelanggaran konstitusi dalam pembedaan batas usia pensiun ini.
MK menyoroti kondisi distribusi dan regenerasi guru di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dari guru berusia di bawah 35 tahun yang berjumlah 314.891 orang.
“Negara masih kekurangan guru, terutama di daerah. Karena itu, kebijakan pensiun dan rekrutmen harus dijaga agar tenaga pendidik tetap berkesinambungan,” kata Enny.
Meski menolak permohonan, MK mengakui ada poin penting dari dalil pemohon. Guru berusia menjelang 60 tahun dinilai masih mampu berkontribusi, terutama mereka yang berstatus ahli utama dengan pengalaman tinggi.
Oleh sebab itu, MK meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh mengenai batas usia pensiun guru, khususnya pada jenjang jabatan fungsional ahli utama.
“Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif agar jabatan fungsional guru ahli utama dapat mencapai usia pensiun hingga 65 tahun,” tutup Enny.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono. Dalam permohonannya, Sri meminta agar batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 tahun menjadi 65 tahun, setara dengan dosen.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru dan dosen memiliki syarat pendidikan yang berbeda. Guru diwajibkan memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), sedangkan dosen harus strata dua (S2).
Menurut Enny, perbedaan ini membuat dosen umumnya mulai berkarier di usia yang lebih tinggi dibanding guru. Jika usia pensiun guru disamakan, masa kerja guru akan lebih panjang dari dosen, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusional dalam perbedaan batas usia pensiun tersebut.
“Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny dalam sidang.
Dalam persidangan, pemerintah memaparkan data bahwa jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, sedangkan guru ASN berusia di bawah 35 tahun hanya 314.891 orang. Kondisi ini menunjukkan tantangan besar dalam regenerasi tenaga pendidik di Indonesia.
MK menilai, kebijakan pensiun tidak hanya soal kesetaraan, tetapi juga menyangkut keseimbangan kebutuhan tenaga pengajar dan regenerasi guru muda. Karena itu, perubahan batas usia pensiun harus mempertimbangkan kesinambungan sistem pendidikan nasional.
Meski menolak permohonan, MK menyarankan pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap usia pensiun guru, terutama untuk jabatan fungsional ahli utama.
MK sependapat dengan pemohon bahwa banyak guru berusia mendekati 60 tahun masih produktif secara fisik dan psikis. Mereka dinilai masih dapat berkontribusi besar bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” tegas Enny.
Putusan MK ini menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun guru bukan ranah yudikatif, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah. Ke depan, diharapkan kajian yang disarankan MK dapat membuka peluang reformasi kebijakan karier dan kesejahteraan guru di Indonesia agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.




Leave a Reply