afastbuy, Jakarta – Klaim Amerika Serikat terkait penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, memicu kehebohan global. Presiden AS Donald Trump menyatakan operasi militer berskala besar telah berhasil membawa Maduro keluar dari Venezuela untuk diadili di Amerika Serikat. Namun demikian, klaim tersebut segera memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sebuah negara berhak menangkap kepala negara asing secara sepihak?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa tindakan tersebut, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Menurutnya, tidak ada justifikasi hukum yang membolehkan penangkapan kepala negara berdaulat tanpa mandat internasional yang sah.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Gemparkan Panggung MMA 2025 dengan Gaun Hangeul
Klaim Penangkapan Maduro dan Reaksi Awal
Donald Trump menyampaikan klaim penangkapan Maduro melalui platform Truth Social pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Maduro dan Flores telah diterbangkan keluar dari Venezuela untuk menghadapi proses hukum di pengadilan Amerika Serikat. Selain itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi menegaskan bahwa Maduro akan diadili di Pengadilan Distrik Selatan New York atas sejumlah dakwaan berat.
Namun, hingga kini, klaim tersebut belum diverifikasi secara independen oleh lembaga internasional. Pemerintah Venezuela bahkan menyebut tindakan itu sebagai “penculikan brutal” dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan presiden mereka. Oleh karena itu, eskalasi politik dan hukum pun tak terelakkan.
Perspektif Hukum Internasional
Menurut Hikmahanto Juwana, dalam hukum internasional, kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana negara lain. Kekebalan ini dikenal sebagai ratione personae. Dengan kata lain, seorang presiden tidak dapat ditangkap atau diadili oleh pengadilan asing selama masih menjabat.
“Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain,” tegas Hikmahanto. Ia menambahkan, meskipun ada tuduhan serius seperti narkotika, mekanisme hukum internasional tetap harus dihormati.
Sebagai perbandingan, Hikmahanto mengingatkan kasus Manuel Noriega, yang ditangkap AS pada 1989. Peristiwa tersebut hingga kini masih diperdebatkan legalitasnya dan dianggap sebagai contoh buruk dominasi negara adikuasa.
Peran Dewan Keamanan PBB Dipertanyakan
Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan PBB. Hikmahanto menilai, DK PBB seharusnya segera menggelar sidang darurat untuk merespons dugaan pelanggaran kedaulatan Venezuela.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendorong sidang darurat Dewan Keamanan PBB,” ujarnya. Meski demikian, ia mengaku pesimistis. Pasalnya, tuduhan terhadap Maduro berkaitan dengan narkotika, isu yang sering dijadikan alasan pembenaran intervensi sepihak.
Akibatnya, hukum internasional kerap kalah oleh kepentingan politik global. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya di masa depan.
Argumen Amerika Serikat dan Kontroversinya
Di sisi lain, Amerika Serikat berpegang pada posisi bahwa Maduro tidak lagi diakui sebagai presiden sah Venezuela sejak 2019. Oleh sebab itu, Washington menganggap Maduro sebagai warga sipil biasa yang tidak berhak atas kekebalan kepala negara.
Selain itu, hukum AS mengenal doktrin male captus, bene detentus, yang menyatakan bahwa penahanan tetap sah meski penangkapan dilakukan secara ilegal. Doktrin ini pernah digunakan dalam kasus Noriega. Namun, banyak pakar menilai penerapan doktrin nasional untuk kasus internasional jelas melanggar prinsip kedaulatan.
Dengan demikian, argumen AS dinilai lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Terlebih lagi, penangkapan tanpa persetujuan negara terkait atau mandat PBB bertentangan dengan prinsip non-intervensi.
Statuta Roma dan Batas Kekebalan
Dalam hukum pidana internasional, memang terdapat pengecualian terhadap kekebalan kepala negara, khususnya di bawah Mahkamah Pidana Internasional. Statuta Roma menyatakan bahwa status resmi tidak menghalangi penuntutan atas kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun demikian, yurisdiksi ICC berbeda dengan pengadilan nasional. Penangkapan harus melalui mekanisme internasional dan kerja sama negara terkait. Tanpa itu, tindakan sepihak tetap dianggap melanggar hukum internasional.
Dampak Global dan Risiko Preseden
Akhirnya, kasus ini tidak hanya menyangkut Venezuela dan Amerika Serikat. Lebih jauh, insiden ini menguji kredibilitas hukum internasional di era geopolitik yang semakin keras. Jika negara kuat bebas menangkap pemimpin negara lain, maka sistem hukum global terancam runtuh.
Hikmahanto mengingatkan bahwa pembenaran atas tindakan semacam ini akan membuka pintu bagi negara lain melakukan hal serupa. Akibatnya, stabilitas internasional bisa terganggu.
Sebagai penutup, klaim penangkapan Nicolas Maduro, bila terbukti benar, menempatkan dunia pada persimpangan penting antara supremasi hukum internasional dan realitas politik kekuatan global. Oleh karena itu, respons komunitas internasional dalam beberapa hari ke depan akan sangat menentukan arah tatanan hukum dunia.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Legislator Bantul: Politik Uang Terkontrol, Hak Raykat Terampas