afastbuy, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Ade Kuswara disebut secara rutin meminta ijon atau uang proyek kepada pihak swasta sejak Desember 2024, bahkan sebelum resmi menjabat sebagai bupati.
Fakta tersebut disampaikan KPK saat menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek, Sabtu dini hari (20/12/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sistematis dan berulang dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Permintaan Ijon Sejak Awal Terpilih
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan (SRJ) sudah terjalin sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep.
Dengan demikian, permintaan uang proyek tersebut tidak terjadi secara insidental. Sebaliknya, KPK menilai praktik ini dilakukan secara berulang dan terencana.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa permintaan ijon tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peran Ayah Jadi Perantara
Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa Ade Kuswara tidak selalu berhubungan langsung dengan Sarjan. Dalam banyak kesempatan, permintaan uang proyek dilakukan melalui perantara.
Perantara utama yang disebut KPK adalah HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Uang ijon tersebut diminta melalui HMK dan pihak lainnya sebagai perantara,” kata Asep.
Dengan pola ini, KPK menilai ada upaya untuk menyamarkan aliran dana. Namun demikian, penyidik berhasil mengurai peran masing-masing pihak.
Total Ijon Capai Rp9,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut diserahkan dalam empat kali pemberian selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Asep.
Meski begitu, KPK masih mendalami apakah terdapat pemberian lain di luar jumlah tersebut. Oleh karena itu, penyidikan masih terus berjalan.
Modus Ijon Proyek Dinilai Berbahaya
KPK menilai praktik ijon proyek merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak besar. Pasalnya, uang diberikan sebelum proyek berjalan.
Akibatnya, proses pengadaan barang dan jasa berpotensi tidak transparan. Selain itu, kualitas proyek juga dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi.
Lebih jauh, praktik ini juga dapat menghilangkan persaingan sehat antar penyedia jasa. Dengan kata lain, proyek sudah “dikunci” sejak awal.
Oleh sebab itu, KPK menegaskan bahwa praktik ijon menjadi fokus utama pemberantasan korupsi di daerah.
OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah.
Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Penyitaan Uang Korupsi Ratusan Juta Rupiah
Selain menangkap para pihak, KPK juga mengungkap telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam rangkaian OTT tersebut.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap proyek. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci asal-usul uang tersebut.
“Kami mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus.
Tiga Tersangka Korupsi Resmi Diumumkan
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Penyidikan Masih Dikembangkan Dalam Kasus Korupsi
Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, aliran dana akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” kata Asep.
KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Integritas, menurut KPK, menjadi fondasi utama pemerintahan yang bersih.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPU Kalteng Optimalkan Peran Kehumasan untuk Dorong Kesadaran dan Partisipasi Pemilih