A Fast Buy Mantan Dirut Ungkap Intervensi Riza Chalid di Pertamina Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, mengungkap dugaan adanya intervensi dari pengusaha Riza Chalid dalam kebijakan perusahaan. Hal ini ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hanung menjelaskan, dirinya merasa ada tekanan tidak langsung terkait penunjukan langsung PT Oil Tanking Merak (OTM) dalam proyek penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM. Ia mengaku khawatir akan dicopot dari jabatannya bila tidak mengikuti keputusan tersebut.
“Saya berpikir bahwa Saudara Riza Chalid mungkin memiliki peran dalam dorongan ini, tapi itu hanya dugaan tanpa bukti,” ujar Hanung di hadapan jaksa.
Ketika ditanya jaksa mengenai bentuk tekanan yang dimaksud, Hanung menegaskan bahwa perasaannya itu tidak didasari bukti konkret. Ia menambahkan, keputusan penunjukan OTM dilakukan atas perintah langsung dari Direktur Utama Pertamina kala itu, Karen Agustiawan.
Menurutnya, sebagai bawahan, ia tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan perintah agar tidak dianggap membangkang. “Kalau saya tidak melaksanakan, itu bisa dianggap pembangkangan terhadap pimpinan,” ucapnya.
Jaksa juga menyinggung soal dugaan kedekatan antara Riza Chalid dan Karen Agustiawan. Namun, Hanung menyebut hal tersebut hanya sebatas perkiraan pribadi tanpa kepastian.
Dalam sidang tersebut, Hanung bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak Pertamina melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Sementara itu, pengacara terdakwa Kerry, Lingga Nugraha, menegaskan bahwa kesaksian Hanung justru membuktikan tidak adanya intervensi nyata dari Riza Chalid. “Bicara intervensi, ternyata tidak ada bentuk intervensi yang nyata di persidangan,” kata Lingga.
Sidang ini membuka kembali sorotan publik terhadap pengaruh eksternal dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh Pertamina. Jaksa dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Mantan Dirut Ungkap Intervensi Riza Chalid di Pertamina Dugaan Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Eks Direktur Ungkap di Persidangan
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, mengungkapkan dugaan adanya intervensi dari pengusaha Riza Chalid dalam kebijakan perusahaan. Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hanung mengaku sempat merasa khawatir dicopot dari jabatannya jika tidak menyetujui penunjukan langsung kerja sama dengan PT Oil Tanking Merak (OTM). Kekhawatiran itu muncul karena ia menduga adanya pengaruh dari Riza Chalid di balik kebijakan tersebut.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menanyakan alasan kekhawatiran Hanung. Ia menegaskan bahwa dugaan intervensi tersebut murni berdasarkan perasaannya, bukan karena adanya bukti atau petunjuk.
“Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Riza Chalid ini memiliki peran. Tapi itu hanya dugaan,” ujar Hanung di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, persetujuan terhadap kerja sama dengan OTM dilakukan atas perintah langsung dari Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Agustiawan. Hanung menilai, menolak perintah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Hanung mengetahui adanya hubungan khusus antara Karen Agustiawan dan Riza Chalid. Hanung kembali menegaskan bahwa hal itu sebatas dugaannya pribadi. “Saya tidak tahu pasti. Tetapi saya duga ada hubungan,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu muncul dalam konteks kesaksiannya untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi Pertamina, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang masing-masing berperan di PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim, serta PT Orbit Terminal Merak.
Menanggapi kesaksian tersebut, pengacara terdakwa Kerry, Lingga Nugraha, menyebut bahwa pernyataan Hanung justru menepis tuduhan jaksa soal intervensi Riza Chalid. Menurutnya, tidak ada bukti nyata yang menunjukkan campur tangan langsung dalam kebijakan Pertamina.
“Bicara intervensi, ternyata pada kesaksian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” kata Lingga usai sidang.
Pandangan ke Depan
Sidang ini menambah sorotan terhadap praktik tata kelola di Pertamina yang tengah disidik oleh penegak hukum. Meski Hanung menegaskan pernyataannya sebatas dugaan, kesaksiannya membuka kembali pembahasan soal transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di tubuh BUMN energi tersebut.




Leave a Reply