International Politik

Refleksi 2025, Waka MPR Dorong RUU Perubahan Iklim

Refleksi 2025, Waka MPR Dorong RUU Perubahan Iklim

Jakarta (afastbuy) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Menurutnya, pengalaman sepanjang 2025 menjadi refleksi nyata betapa dampak perubahan iklim telah meluas dan semakin dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Eddy menilai langkah legislasi tidak bisa lagi ditunda. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut dipercepat sebagai bentuk pencegahan sekaligus mitigasi atas krisis iklim yang kian nyata.

“Tahun 2025 ini kita sudah merasakan anomali iklim. Banjir justru terjadi di musim kemarau. Selain itu, semakin sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Lama


Dampak Iklim Semakin Terasa di Berbagai Sektor

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa ketidakpastian iklim berdampak langsung pada sektor-sektor vital masyarakat. Pertama, di sektor pertanian, pola tanam dan panen petani menjadi tidak beraturan. Akibatnya, produktivitas menurun dan risiko gagal panen meningkat.

Sementara itu, di wilayah pesisir, nelayan semakin terdesak akibat banjir rob yang terjadi lebih sering dan dengan intensitas lebih tinggi. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlanjutan permukiman pesisir.

“Dampak yang paling nyata adalah bencana hidrometeorologi. Hampir seluruh wilayah Indonesia mengalaminya dalam skala yang makin luas,” kata Eddy.

Sebagai contoh, ia menyinggung banjir besar yang kembali melanda Bali setelah hampir enam dekade. Selain itu, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang besar.

“Di beberapa daerah, kita menyaksikan bencana datang bertubi-tubi. Ribuan warga terdampak dan tidak sedikit yang kehilangan nyawa. Ini harus segera diantisipasi,” tegasnya.

Komitmen Legislasi di Parlemen

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia mengaku bersyukur karena RUU tersebut telah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Namun demikian, menurutnya, pencapaian itu belum cukup. Langkah selanjutnya yang jauh lebih penting adalah memastikan RUU tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Saya bersyukur RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Akan tetapi, perjuangan belum selesai. Kita harus mempercepat prosesnya agar RUU ini benar-benar menjadi undang-undang,” ujarnya.

Eddy menilai keberadaan undang-undang khusus pengelolaan perubahan iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim dapat dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum

Menurut Eddy, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim perlu secara tegas memuat komitmen negara dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, aspek penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan juga harus diperkuat.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki panduan yang sama dalam menghadapi krisis iklim. Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu poin penting yang ditekankan dalam RUU tersebut.

“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah yang taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi yang menghambat penanganan di lapangan,” kata Eddy.

Ia juga mendorong agar RUU ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan perubahan iklim. Dengan demikian, kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara konkret sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ajakan Kolaborasi Nasional

Lebih jauh, Eddy menyebut tahun 2025 sebagai “wake-up call” bagi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, krisis iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan persoalan yang sudah dihadapi saat ini.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Pihak-pihak tersebut mencakup pemerintah, akademisi, aktivis lingkungan, hingga pelaku usaha.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka terhadap semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang yang kuat dan berpihak pada masa depan,” pungkas Eddy.

Dengan percepatan pengesahan RUU ini, diharapkan Indonesia memiliki payung hukum yang memadai untuk menghadapi tantangan perubahan iklim secara lebih sistematis, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kemarin, Presiden ucapkan selamat Natal hingga muktamar NU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *