Dadan Hindayana Dibawa Penyidik Kejagung dengan Rompi Tahanan
afastbuy – Kejaksaan Agung menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, setelah penyidik mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Penahanan tersebut terlihat di lobi Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan tampak digiring penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya juga diborgol sebelum ia dibawa menuju mobil tahanan berwarna hijau. Tidak banyak pernyataan yang disampaikan Dadan saat keluar dari gedung Kejagung.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena Dadan sebelumnya menjabat sebagai pimpinan lembaga strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola program pemenuhan gizi nasional. Penahanan tersebut sekaligus menandai perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan terkait titik SPPG di sejumlah daerah.
Penyidikan Diduga Berkaitan dengan Jual Beli Titik SPPG
Sumber internal Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan bahwa proses penggeledahan dan penyidikan diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG. Kasus ini disebut berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.
SPPG merupakan satuan layanan yang berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena posisinya berkaitan dengan program publik, pengelolaan titik layanan tersebut seharusnya berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik transaksional.
Namun, sejumlah laporan masyarakat membuka dugaan adanya praktik penjualan titik SPPG oleh pihak tertentu. Para pelaku diduga menawarkan akses atau lokasi layanan dengan mencatut hubungan dengan pejabat maupun orang dalam BGN.
Laporan Masyarakat Muncul dari Sejumlah Daerah
Dugaan jual beli titik SPPG mulai terungkap setelah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang diterima terkait dugaan praktik tersebut.
Beberapa daerah masuk dalam sorotan penyidikan. Di Batam, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sementara itu, di Jawa Barat, kerugian dari dugaan praktik serupa ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dengan 21 orang mengaku menjadi korban.
Kasus lain juga mencuat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga dijual dengan harga Rp950 juta. Nilai tersebut memperlihatkan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Baca Juga : “Kemenkeu Pastikan Intervensi Pasar Obligasi Berlanjut“
BGN Sebut Praktik Berjalan Secara Terorganisir
Berdasarkan penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, Badan Gizi Nasional menyimpulkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang bergerak di balik aksi penipuan tersebut.
Modus yang digunakan disebut memiliki pola serupa di beberapa daerah. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau pihak internal BGN. Mereka kemudian menggunakan foto, komunikasi pribadi, atau klaim kedekatan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Pola seperti ini menunjukkan adanya upaya membangun kepercayaan palsu kepada masyarakat. Korban akhirnya percaya bahwa pembayaran yang mereka berikan dapat membuka akses terhadap titik SPPG, padahal mekanisme resmi tidak berjalan dengan cara tersebut.
Pencopotan Dadan Hindayana dari BGN Jadi Sorotan
Sebelum penahanan oleh Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN juga diberhentikan, yakni Letjen TNI Purnawirawan Lodewyk Pusung dan Irjen Purnawirawan Sony Sonjaya.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergantian pimpinan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lembaga setelah munculnya sejumlah persoalan.
Selain itu, Presiden mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan posisi Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus Ini Menjadi Ujian Transparansi Program Gizi Nasional
Penahanan Dadan Hindayana menambah sorotan publik terhadap tata kelola program pemenuhan gizi nasional. Program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, terutama pada tahap penentuan lokasi layanan, pengadaan, dan pelaksanaan di daerah.
Kasus dugaan jual beli titik SPPG juga menjadi pengingat bahwa program publik berskala besar rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi, terbuka, dan dapat diaudit.
Ke depan, penyidikan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh. Publik juga menunggu langkah perbaikan dari BGN agar kasus serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di berbagai daerah.