A Fast Buy Jusuf Kalla Murka, Klaim Lahan di Makassar Dirampas Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI dua periode sekaligus Founder & Advisor Kalla Group, meluapkan kemarahan atas klaim sepihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terhadap lahan miliknya di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare tersebut terletak di depan Trans Mall dan diklaim JK telah sah dimiliki selama lebih dari tiga dekade.
“Ini tanah saya sendiri yang beli dari anak Raja Gowa tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya,” ujar JK saat meninjau lokasi proyek properti yang akan dikembangkan, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut bahwa lahan tersebut dibeli ketika wilayah itu masih termasuk Kabupaten Gowa sebelum masuk ke area administrasi Kota Makassar. JK menegaskan semua dokumen kepemilikan sudah lengkap dan sah secara hukum.
JK menuduh pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim tanpa landasan hukum yang jelas. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk perampasan dan manipulasi data.
“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK di hadapan awak media.
Ia menilai tindakan GMTD merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dan meminta agar pihak berwenang menindak tegas upaya semacam ini.
BACA JUGA :di Sini
Jusuf Kalla Murka, Klaim Lahan di Makassar Dirampas Sebut Tindakan GMTD sebagai Penghinaan terhadap Masyarakat Bugis-Makassar
Dalam kunjungannya ke lokasi, JK berbicara dengan para pekerja dan penjaga lahan yang selama puluhan tahun merawat area tersebut. Ia menilai klaim GMTD bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi nilai siri’ atau harga diri.
“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” ujarnya dengan nada tegas.
Salah satu pekerja yang hadir menyatakan kesetiaan untuk membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” katanya.
JK juga menegaskan bahwa kabar mengenai eksekusi lahan oleh GMTD tidak sah karena tidak disertai prosedur resmi dari instansi terkait. “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegasnya.
JK menantang pihak GMTD untuk membuktikan legalitas klaim mereka sesuai keputusan Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa objek sengketa yang dimaksud GMTD tidak berada di lahan miliknya.
“Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” ujarnya.
Ia juga menuding grup afiliasi GMTD sering melakukan praktik serupa di daerah lain. “Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegas JK.
Menurutnya, GMTD kemungkinan besar justru menjadi korban penipuan dari pihak yang sebelumnya menjual tanah. “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu,” ucapnya.
JK menyatakan siap menempuh jalur hukum jika GMTD membawa kasus ini ke pengadilan. Ia menekankan pentingnya keadilan dan peran aktif aparat penegak hukum dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
“Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” kata JK.
Dalam kunjungan itu, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla, Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla, Chief Legal & Sustainability Officer Subhan Djaya Mappaturung, Kuasa Hukum Azis Tika, serta ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo.
Sementara itu, pihak PT GMTD Tbk melalui Public Relation Manager Anggaraini belum memberikan tanggapan atas pernyataan keras yang disampaikan Jusuf Kalla.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah di kawasan strategis Makassar yang terus berkembang pesat. Pernyataan tegas JK menandakan komitmen untuk mempertahankan hak kepemilikan sah, sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik bisnis yang dinilai tidak transparan. Sengketa ini diprediksi akan menjadi perhatian publik dan uji penting bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA :di Sini