afastbuy, Jakarta – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, memberikan tanggapan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta larangan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden atau Wapres yang sedang menjabat, untuk maju dalam Pilpres.
Menurut Deddy, gugatan tersebut dapat dipahami jika menilik pengalaman pelaksanaan Presiden Pilpres 2024. Ia menilai pada Pilpres lalu, terdapat mobilisasi anggaran negara dan penggunaan aparatur yang masif sehingga menimbulkan risiko konflik kepentingan bagi calon yang memiliki hubungan keluarga dengan penguasa.
“Kalau saya pribadi, bila kita berkaca pada Presiden Pilpres 2024 yang menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara, gugatan tersebut bisa dipahami,” ujar Deddy kepada Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).
baca juga: PKS Nilai Ambang Batas Parlemen 4% Sudah Cukup
Potensi Konflik Kepentingan dalam Presiden Pilpres
Deddy menjelaskan, secara logika, jika anggota keluarga presiden atau wapres yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka risiko konflik kepentingan sangat tinggi. Intervensi kekuasaan dan penyalahgunaan sumber daya negara bisa terjadi secara potensial.
“Budaya feodal dan paternalistik masih kuat di penyelenggara pemerintahan. Ditambah lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pengawasan pemilu, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar,” kata Deddy. Ia menambahkan bahwa kondisi ini sudah terbukti dalam Pilpres sebelumnya.
Meski demikian, Deddy meminta semua pihak menunggu putusan MK. Menurutnya, jika moral dan etika para kandidat serta penyelenggara pemilu dijaga dengan baik, isu ini tidak akan muncul. “Negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena moral dan etika di sana sangat kuat. Beda dengan negeri kita yang cenderung Machiavellistik,” ujarnya.
Gugatan Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Pasal 169 UU Pemilu. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para penggugat menilai norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak memadai, karena tidak memasukkan kewajiban calon bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dianggap membuka peluang nepotisme, intervensi kekuasaan, dan rasionalisasi penyimpangan.
“Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, dan hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 (2), 1 (3), 22 E, 27 (1), 28 D (1) UUD 1945, serta harus kompatibel dengan Pasal 28I (2) dan Pasal 28 J (2),” demikian bunyi petitum, seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).
Dampak Sistemik dan Akses terhadap Sumber Daya Negara
Penggugat menekankan bahwa Pemilu yang konstitusional harus menegakkan prinsip jurdil dan level playing field. Mereka menilai Pasal 169 yang tidak mengatur larangan nepotisme memungkinkan ketimpangan sistemik.
“Kandidat yang merupakan keluarga Presiden atau Wapres aktif otomatis memiliki akses terhadap sumber daya negara. Hal ini membuka peluang praktik nepotisme karena presiden yang sedang menjabat adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu,” jelas penggugat.
Jika ketentuan ini dibiarkan, hukum bisa digunakan secara instrumental untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. Akibatnya, prinsip objektivitas hukum terancam, dan demokrasi menjadi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pentingnya Moral, Etika, dan Transparansi Presiden Pilpres
Deddy Yevri menekankan bahwa risiko penyalahgunaan kekuasaan bisa diminimalkan jika moral dan etika dijaga. Menurutnya, transparansi dan integritas penyelenggara pemilu serta kandidat merupakan faktor utama untuk mencegah konflik kepentingan.
“Baiknya kita tunggu putusan MK. Sejatinya moral dan etika yang baik akan mencegah konflik kepentingan tanpa perlu aturan tambahan,” kata Deddy. Ia menambahkan bahwa pembelajaran dari Pilpres 2024 penting agar potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak terulang.
Perbandingan Internasional
Menurut Deddy, beberapa negara relatif tidak membahas isu larangan keluarga presiden/cawapres karena moral dan etika dalam politik sangat kuat. Sementara di Indonesia, budaya Machiavellistik politik memungkinkan peluang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum harus menjadi prioritas. Mekanisme pengawasan yang ketat dan regulasi anti-nepotisme bisa menekan praktik tidak adil di Pilpres berikutnya.
Kesimpulan
Gugatan Pasal 169 UU Pemilu menyoroti isu penting: potensi konflik kepentingan dan nepotisme dalam Pilpres. PDIP melalui Deddy menilai gugatan itu masuk akal, mengingat pengalaman Pilpres sebelumnya. Sementara penggugat menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan level playing field.
Putusan MK nanti akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pilpres ke depan. Jika MK menegaskan larangan calon dari keluarga Presiden/Wapres aktif, maka potensi konflik kepentingan dapat ditekan. Sementara itu, masyarakat dan penyelenggara pemilu tetap diingatkan untuk menekankan moral, etika, dan transparansi sebagai fondasi demokrasi.
Langkah ke depan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu harus menyiapkan mekanisme pencegahan nepotisme yang jelas. Dengan begitu, demokrasi Indonesia tetap sehat dan kredibel, sekaligus menjaga integritas Pilpres bagi generasi mendatang.
baca juga: Sinergi dengan Ditjen AHU, Penguatan Layanan SKT Partai Politik di Kalsel Semakin Optimal