afastbuy, Jakarta – Aparat kepolisian mengerahkan 2.617 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025). Pengamanan skala besar ini dilakukan agar penyampaian aspirasi berjalan tertib serta aktivitas masyarakat di pusat ibu kota tetap aman dan terkendali.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat. Massa buruh datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka meminta agar kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat dikembalikan dan ditetapkan sesuai rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.
Baca Juga: Partai Gerindra Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pendekatan Humanis Jadi Prioritas Pengamanan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis. Oleh sebab itu, seluruh personel yang diturunkan diminta mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, Susatyo memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api selama bertugas. Langkah ini diambil untuk menghindari eskalasi situasi di lapangan dan menjaga suasana tetap kondusif.
“Kehadiran kami adalah untuk melayani saudara-saudara yang menyampaikan aspirasi. Karena itu, tugas harus dijalankan secara humanis, profesional, dan sesuai aturan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara damai. Menurutnya, orasi sebaiknya tidak mengandung provokasi dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi lakukan dengan tertib. Jangan merusak fasilitas umum, jangan membakar ban, dan jangan melawan petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susatyo menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Imbauan Lalu Lintas bagi Masyarakat
Selain fokus pada pengamanan massa aksi, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi dampak lalu lintas. Kawasan sekitar Monas diperkirakan mengalami kepadatan selama aksi berlangsung.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melintas di sekitar Gambir dan Monas diminta mencari jalur alternatif. Pengaturan lalu lintas akan bersifat situasional dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mencari rute lain. Dengan begitu, aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” kata Susatyo.
Latar Belakang Aksi Buruh Jawa Barat
Di sisi lain, aksi unjuk rasa ini tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemerintah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut naik sekitar 5,77 persen atau Rp126.369 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, kenaikan tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan buruh. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyebut UMP 2026 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Roy, KHL Jawa Barat berdasarkan rilis ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp4,1 juta. Oleh karena itu, buruh menilai UMP yang ditetapkan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain persoalan UMP, polemik juga muncul terkait penetapan UMSK. Dari 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mengajukan rekomendasi UMSK, terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan.
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor. Kondisi ini memicu kekecewaan serikat pekerja.
Kritik Serikat Pekerja terhadap Kebijakan UMSK
Selanjutnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana juga menyampaikan kritik keras. Ia menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyebut seluruh rekomendasi daerah telah diakomodasi tidak sesuai dengan fakta.
“Faktanya, ada tujuh kabupaten dan kota yang justru tidak memiliki UMSK. Selain itu, di sebelas daerah lainnya, nilai sektoralnya dikurangi,” ujar Dadan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah. Pasalnya, gubernur seharusnya menetapkan UMSK dengan mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Selain itu, Dadan menyoroti proses pembahasan yang dinilai terburu-buru. Padahal, jumlah sektor usaha yang dibahas sangat banyak. Bahkan, di beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, jumlah sektor mencapai puluhan hingga ratusan.
Ancaman Aksi Lanjutan dan Jalur Hukum
Jika tuntutan buruh tidak segera ditindaklanjuti, serikat pekerja menyatakan akan menggelar aksi lanjutan. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung.
Tidak hanya itu, Dadan juga menyebut rencana konvoi sekitar 20 ribu sepeda motor menuju Jakarta. Konvoi tersebut bertujuan melaporkan kebijakan Gubernur Jawa Barat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh, serikat pekerja juga membuka opsi menempuh jalur hukum. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diajukan jika revisi UMSK tidak dilakukan setelah memasuki tahun 2026.
Menanti Respons Pemerintah
Pada akhirnya, buruh Jawa Barat masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka berharap ada revisi kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.
Sementara itu, kepolisian memastikan pengamanan akan terus dilakukan secara maksimal. Tujuannya jelas, yakni menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dengan demikian, aksi ini menjadi gambaran dinamika hubungan industrial di Jawa Barat. Sekaligus, aksi tersebut menegaskan pentingnya dialog terbuka dan kebijakan pengupahan yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Hadirkan Hunian Layak untuk Warga, di 2025 Pemkot Tangerang Rehab 1.000 Rumah