Manokwari (afastbuy) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kritik dan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan dana tersebut selama ini.
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pengawasan atas pelaksanaan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi. Karena itu, DPD RI memiliki kewenangan untuk memastikan dana yang dikucurkan benar-benar digunakan sesuai tujuan.
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
baca juga: Bimtek Nasional Digelar, Mardiono Optimistis PPP ke Parlemen
Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus Papua
Menurut Filep, sudah semestinya pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua, mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana manfaat dana tersebut dirasakan oleh orang asli Papua (OAP).
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembentukan tim evaluasi bukan sekadar formalitas. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk keseriusan DPD RI dalam menjawab ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus.
Pelaksanaan audit, lanjutnya, menjadi upaya konkret untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis data.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ujar Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Panggil Pemda dan Lembaga Pengarah Otsus
Dalam sidang yang dijadwalkan pada April mendatang, DPD RI akan memanggil seluruh pihak terkait. Pihak yang akan diundang antara lain pemerintah daerah, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP), serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh Presiden untuk mengawal arah kebijakan dan pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam bingkai otsus. Oleh karena itu, DPD RI ingin memperoleh gambaran komprehensif mengenai capaian program dan kendala di lapangan.
“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” kata Filep.
Ia menambahkan, forum tersebut akan menjadi ruang klarifikasi sekaligus evaluasi bersama. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi konkret.
Soroti Peran Fraksi Otsus di DPR Provinsi
Selain menyoroti kinerja pemerintah daerah, Filep juga menyayangkan peran anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai kurang maksimal dalam mengawal transparansi pengelolaan dana otsus. Padahal, keberadaan fraksi tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan OAP.
Kelembagaan jalur pengangkatan tersebut memiliki mandat penting dalam proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan implementasi otsus di daerah. Namun demikian, menurut Filep, fungsi pengawasan belum berjalan optimal.
“Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan otsus bekerja lebih serius dan akuntabel.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih jauh, Filep menekankan bahwa dana otsus merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.
Selain itu, ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan otsus ke depan lebih tepat sasaran. Evaluasi tersebut juga diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan struktural maupun teknis yang selama ini menghambat optimalisasi dana.
Dengan adanya tim evaluasi, DPD RI berharap pengawasan terhadap dana otsus menjadi lebih sistematis dan terukur. Transparansi, menurut Filep, bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat Papua.
Ke depan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi DPD RI dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, implementasi otonomi khusus di Tanah Papua dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, yakni mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.
baca juga: Kemarin, Gibran apresiasi umat Konghucu hingga peran RI di BoP