afastbuy, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tidak ada perjanjian final terkait akses lintasan udara atau overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Isu ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya kesepakatan penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer asing.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa ia telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dari hasil komunikasi tersebut, dipastikan bahwa tidak ada kesepakatan yang menyerahkan kedaulatan udara Indonesia kepada negara lain.
“Beliau jelaskan tidak ada itu,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik yang berkembang mengenai potensi pelanggaran kedaulatan udara Indonesia dalam kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.
baca juga: KSAU Minta Perwira AU Adaptif Tingkatkan Pertahanan
Penegasan DPR: Kedaulatan Udara Tetap Milik Indonesia
Utut Adianto menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan hak kedaulatan udara kepada negara mana pun, termasuk Amerika Serikat. Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas di ruang udara nasional tetap berada di bawah kontrol penuh pemerintah Indonesia.
“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan militer asing di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” tambahnya.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam prinsip kedaulatan Indonesia atas wilayah udara nasional.
Kerja Sama Pertahanan Indonesia-AS dalam Kerangka MDCP
Selain isu overflight, perhatian publik juga tertuju pada kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Utut Adianto menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bukanlah bentuk aliansi militer. Sebaliknya, kerja sama ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kapasitas pertahanan Indonesia.
Beberapa poin utama dalam MDCP mencakup modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan kemampuan personel militer, serta transfer teknologi pertahanan.
“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET (International Military Education and Training), dan juga nanti interoperabilitas operasional,” kata Utut.
Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan intensitas latihan militer bersama seperti Super Garuda Shield, yang menjadi salah satu latihan gabungan terbesar di kawasan.
Klarifikasi Resmi Kemhan Soal Dokumen yang Beredar
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan juga telah memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen yang beredar di publik dan media asing. Dokumen tersebut disebut-sebut sebagai dasar kesepakatan akses udara militer AS di Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final dan masih berada pada tahap pembahasan awal.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico.
Ia menambahkan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus melalui proses evaluasi yang ketat dan berlapis, termasuk melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Prinsip Utama: Menjaga Kedaulatan Negara
Rico menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama pertahanan Indonesia selalu berlandaskan pada prinsip menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengesampingkan kepentingan nasional dalam setiap pembahasan kerja sama internasional.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
Proses Evaluasi yang Ketat dan Berlapis
Kemhan juga menjelaskan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan tidak dapat langsung diterapkan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah.
Setiap usulan atau rancangan kerja sama harus melalui proses kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak. Proses ini mencakup aspek hukum, politik, dan kepentingan strategis nasional.
Rico menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar mekanisme hukum Indonesia.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara,” jelasnya.
Imbauan untuk Bijak Menyikapi Informasi
Di tengah berkembangnya informasi di ruang publik, Kemhan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi isu-isu strategis terkait pertahanan negara.
Rico meminta publik tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara resmi.
Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.
Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan nasional.
Kesimpulan: Kedaulatan Tetap Prioritas Utama
Klarifikasi dari DPR dan Kemhan menegaskan bahwa tidak ada perjanjian yang menyerahkan kedaulatan udara Indonesia kepada negara lain. Isu overflight militer AS yang sempat beredar dipastikan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlangsung dalam koridor peningkatan kapasitas militer, bukan aliansi atau pengalihan kedaulatan.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami konteks kerja sama internasional secara lebih proporsional, sekaligus menjaga stabilitas informasi di ruang publik.
Pada akhirnya, kedaulatan udara Indonesia tetap berada sepenuhnya di tangan negara, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak mana pun.
baca juga: DPR-Pemerintah Tetapkan Usia PRT Minimal 18 Tahun+