afastbuy, Jakarta – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat. Perdebatan ini melibatkan berbagai partai politik PKS menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Selain itu, usulan tersebut dinilai akan memengaruhi peta kekuatan politik nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, M. Kholid, menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih relevan. Ia menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan pada Rabu (25/2/2026). Menurutnya, angka tersebut sudah cukup menjaga keseimbangan politik di parlemen.
baca juga: Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke Mahasiswi RI di Yordania
PKS NILAI 4 PERSEN MASIH IDEAL
Kholid menjelaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki fungsi penting. Salah satunya adalah menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan representasi partai tetap terakomodasi. Oleh karena itu, ia menilai perubahan angka tidak perlu dilakukan saat ini.
“Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa ambang batas harus mempertimbangkan dua aspek utama. Pertama, representasi partai politik di parlemen. Kedua, jumlah suara masyarakat yang tidak terakomodasi akibat aturan tersebut. Dengan demikian, keseimbangan antara keduanya perlu dijaga.
Lebih lanjut, Kholid mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas bisa berdampak pada partai kecil. Jika angka terlalu tinggi, maka peluang partai kecil untuk masuk parlemen akan semakin kecil. Akibatnya, keberagaman suara politik bisa berkurang.
NASDEM USULKAN KENAIKAN MENJADI 7 PERSEN
Di sisi lain, Partai NasDem memiliki pandangan berbeda. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut sudah lama menjadi sikap partai tersebut.
Menurut Saan, kenaikan ambang batas dapat memperkuat sistem kepartaian. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen, proses pengambilan keputusan dinilai akan lebih efektif. Selain itu, stabilitas pemerintahan juga dapat lebih terjaga.
“NasDem sejak pertama ikut Pemilu selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu 7 persen,” kata Saan.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan tersebut selalu disampaikan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu pada 2026 menjadi momentum penting untuk kembali mengangkat isu ini.
DAMPAK TERHADAP SISTEM POLITIK
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya soal angka. Lebih dari itu, kebijakan ini memiliki dampak besar terhadap sistem demokrasi. Di satu sisi, ambang batas yang tinggi dapat menciptakan stabilitas politik. Namun di sisi lain, hal tersebut berpotensi mengurangi representasi masyarakat.
Para pengamat politik menilai bahwa kenaikan ambang batas harus dilakukan dengan hati-hati. Jika tidak, kebijakan ini dapat meminggirkan suara pemilih dari partai kecil. Akibatnya, demokrasi bisa kehilangan keberagamannya.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga memiliki risiko. Jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen dapat membuat proses legislasi menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, diperlukan titik keseimbangan yang tepat.
PEMBAHASAN REVISI UU PEMILU JADI PENENTU
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan pada 2026 akan menjadi penentu arah kebijakan ini. Dalam proses tersebut, berbagai partai politik akan menyampaikan pandangan masing-masing. Selain itu, pemerintah dan DPR juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Saan Mustopa menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang diskusi dengan partai lain. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan kepentingan bersama. Dengan demikian, sistem pemilu dapat berjalan lebih efektif dan adil.
Sementara itu, Kholid menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan representasi. Ia berharap pembahasan dilakukan secara objektif dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
PKS: MENCARI TITIK KESEIMBANGAN DEMOKRASI
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen menunjukkan dinamika demokrasi di Indonesia. Setiap partai memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda. Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan sistem politik yang stabil dan representatif.
Ke depan, keputusan terkait ambang batas parlemen akan sangat menentukan arah demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik. Dengan pendekatan yang tepat, sistem pemilu dapat menjadi lebih inklusif sekaligus efektif.